Pusat informasi meterai dan administrasi terpercaya
Iklan
Legalitas

Meterai Hibah dan Waris Tak Selalu Wajib Dibubuhkan

Banyak orang bingung apakah perjanjian waris dan hibah harus pakai meterai. Ternyata tidak selalu. Ada aturan jumlah keping, dan risiko hukum jika dokumen tanpa meterai. Kenali bedanya agar tidak salah langkah.

Meterai Hibah dan Waris Tak Selalu Wajib Dibubuhkan

Urusan meterai sering bikin calon ahli waris atau penerima hibah ragu. Apakah dokumen perjanjian waris dan hibah wajib pakai meterai? Kalau iya, berapa keping yang harus ditempel? Dan apa jadinya kalau lupa?

Jawaban singkatnya: tidak selalu. Tergantung bentuk dokumen dan siapa yang membuat. Tapi jangan buru-buru mengabaikan meterai. Ada konsekuensi yang bisa merepotkan di kemudian hari.

Kapan Perjanjian Waris dan Hibah Wajib Bermeterai?

Dasar hukumnya adalah UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam aturan itu, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bersifat perdata. Salah satunya adalah surat perjanjian.

Iklan

Perjanjian waris—misalnya perjanjian pembagian harta waris—dan hibah adalah bentuk perjanjian. Karena itu, dokumennya masuk kategori objek bea meterai. Kecuali, ada pengecualian khusus.

Pengecualian itu antara lain minuta akta notaris. Minuta adalah akta asli yang disimpan notaris. Minuta tidak dikenakan bea meterai. Yang dikenakan adalah salinan akta yang diberikan kepada para pihak. Jadi, kalau Anda membuat akta hibah atau akta waris di notaris, yang perlu meterai adalah salinan yang Anda terima, bukan minuta.

Lalu bagaimana dengan perjanjian waris atau hibah yang dibuat sendiri di bawah tangan? Jika dokumen itu akan digunakan untuk kepentingan administrasi—seperti pendaftaran tanah, pengajuan ke bank, atau sebagai alat bukti di pengadilan—maka wajib bermeterai. Tanpa meterai, dokumen bisa ditolak.

Berapa Keping Meterai yang Dibutuhkan?

Tarif bea meterai untuk dokumen perdata adalah Rp10.000. Jadi, secara umum, satu dokumen cukup dengan satu keping meterai. Berapa pun jumlah halamannya, tetap satu keping.

Tapi ada catatan penting. Jika dokumen dibuat dalam beberapa rangkap yang masing-masing ditandatangani dan digunakan sebagai dokumen asli oleh pihak yang berbeda, maka setiap rangkap perlu meterai sendiri. Misalnya, perjanjian hibah dibuat rangkap tiga: satu untuk pemberi hibah, satu untuk penerima hibah, satu untuk notaris. Masing-masing rangkap yang dipegang pihak perlu meterai.

Selain itu, jika ada dokumen terpisah yang menyertai perjanjian—seperti surat kuasa, surat pernyataan, atau berita acara—masing-masing dokumen juga dikenakan bea meterai. Jadi, hitung dulu berapa dokumen yang benar-benar akan digunakan. Jangan sampai kurang.

Untuk e-meterai, aturannya sama. Satu e-meterai untuk satu dokumen elektronik. e-meterai bisa dibubuhkan pada dokumen digital, termasuk perjanjian waris dan hibah yang dibuat secara elektronik.

Meterai untuk Akta Notaris: Salinan atau Minuta?

Minuta akta notaris tidak dikenakan bea meterai. Namun, salinan akta yang diberikan kepada para pihak dikenakan bea meterai. Jadi, jika Anda menerima salinan akta hibah atau akta waris, pastikan ada meterai di dalamnya. Biasanya notaris sudah mengurusnya, tapi tidak ada salahnya mengecek.

Risiko Hukum Jika Tanpa Meterai

Banyak orang mengira dokumen tanpa meterai otomatis batal. Itu tidak benar. Perjanjian tanpa meterai tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata. Meterai hanya soal formalitas.

Meski begitu, dokumen tanpa meterai bisa menimbulkan masalah. Pertama, dokumen bisa ditolak oleh instansi yang berwenang. Misalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering meminta meterai untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah. Bank juga bisa menolak dokumen tanpa meterai saat pengajuan kredit.

Kedua, jika terjadi sengketa dan dokumen diajukan ke pengadilan, hakim bisa memerintahkan pemeteraian kemudian. Prosesnya bisa memakan waktu dan biaya tambahan. Anda mungkin harus membayar denda administratif.

Ketiga, untuk akta notaris, tanpa meterai bisa menghambat pendaftaran akta. Notaris biasanya sudah menyiapkan meterai, tapi bukan berarti Anda bisa mengabaikannya. Pastikan salinan yang Anda terima sudah bermeterai.

Jadi, meskipun tidak ada sanksi pidana langsung, risiko administratif dan praktisnya nyata. Lebih baik patuhi aturan sejak awal.

Bisakah Memeteraikan Dokumen Secara Menyusul?

Bisa. Jika dokumen terlanjur tidak bermeterai, Anda masih bisa memeteraikan kemudian. Caranya dengan mendatangi kantor pos atau menggunakan e-meterai. Namun, pemeteraian kemudian biasanya dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besarannya bisa beberapa kali lipat dari tarif meterai. Jadi, lebih baik tidak menunda.

Bedakan Waris Karena Hukum dan Perjanjian Waris

Penting untuk membedakan dua hal. Waris karena hukum—ketika ahli waris menerima warisan berdasarkan ketentuan undang-undang—tidak memerlukan perjanjian. Karena itu, tidak ada dokumen perjanjian yang perlu meterai.

Yang memerlukan meterai adalah perjanjian pembagian waris, yaitu kesepakatan para ahli waris tentang bagaimana harta warisan dibagi. Dokumen ini bersifat perjanjian, sehingga wajib bermeterai.

Begitu juga dengan surat keterangan waris. Surat ini dibuat oleh pejabat seperti lurah atau camat. Apakah wajib meterai? Secara aturan, surat keterangan waris bukan objek bea meterai karena bukan perjanjian. Namun, dalam praktik, banyak instansi meminta meterai untuk memenuhi syarat administrasi. Jika diminta, ikuti saja. Tidak ada salahnya menempelkan meterai.

Untuk hibah, baik hibah tanah maupun hibah barang bergerak, dokumen hibah adalah perjanjian. Jadi, wajib bermeterai. Kecuali hibah yang dilakukan secara lisan? Hibah lisan tidak memiliki dokumen, jadi tidak ada yang perlu dimeterai. Tapi untuk hibah tanah, harus ada akta hibah, dan akta itu perlu meterai.

Hibah kepada Anak: Apakah Perlu Meterai?

Hibah kepada anak tetap merupakan perjanjian. Jika hibah dilakukan dengan akta notaris, salinan akta perlu meterai. Jika hibah di bawah tangan, dan akan digunakan untuk balik nama sertifikat, meterai wajib. Jangan terkecoh anggapan bahwa hibah keluarga bebas meterai. Tidak ada pengecualian seperti itu dalam UU Bea Meterai.

Kesimpulan yang Tidak Bikin Bingung

Intinya, meterai pada perjanjian waris dan hibah tidak selalu wajib dalam semua situasi. Tapi begitu dokumen itu digunakan untuk kepentingan resmi, hampir pasti meterai diminta. Satu dokumen cukup satu keping. Jika ada beberapa dokumen atau rangkap, hitung dengan cermat.

Jangan menunggu sampai dokumen ditolak. Siapkan meterai sejak awal. Untuk dokumen digital, gunakan e-meterai. Dan jika ragu, tanyakan kepada notaris atau instansi yang akan menerima dokumen. Mereka tahu persis syarat yang berlaku.

Pada akhirnya, meterai bukan sekadar tempelan. Ia adalah tanda bahwa dokumen Anda siap secara formal. Mengabaikannya bisa membuat urusan waris dan hibah jadi berlarut-larut. Jadi, jangan malas membubuhkan meterai.

Iklan

Artikel Lainnya